Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan DJ Wanita, Satreskrim Bergerak Cepat Usai Laporan Diterima

KOTA MALANG — Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang DJ wanita berinisial US (27), polisi berhasil menangkap pelaku berinisial APN (25), Kurang dari dua kali 24 jam setelah laporan masuk pada Jumat (28/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 27 November 2025, di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Insiden kekerasan terjadi pada Sabtu, 16 November 2025, sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Namun korban baru melapor pada 20 November 2025, antara pukul 08.00–09.00 WIB, setelah mengalami trauma dan luka serius pada bagian mata.

Baik pelaku maupun korban diketahui berprofesi sebagai DJ. Menurut keterangan penyidik, aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu.

Pelaku disebut tidak terima melihat korban menerima uang sawer dari pengunjung saat tampil di sebuah acara hiburan malam.

Pertengkaran memuncak dan berujung pada pemukulan. Korban dipukul tepat di bagian mata sebelah kanan hingga mengalami lebam dan sobekan bwh mata yg mengakibatkan tidak bisa beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk saat kejadian, pelaku berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditemukan di rumah keluarganya di Wagir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Waka Polresta AKBP Oskar Syamsudin, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, menegaskan bahwa langkah cepat penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan anak.

“Tepatnya 27 November 2025 malam, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” ujar Kombes Pol Nanang.

APN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia menjelaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan dan anak.
Penegakan hukum dilakukan tanpa menunggu situasi menjadi viral atau menimbulkan keresahan publik.

“Begitu laporan masuk langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur meninggalkan Kota Malang,” tegasnya.

Kombes Pol Nanang juga menyampaikan bahwa tindakan cepat kepolisian merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif untuk menekan angka kekerasan serta menjaga stabilitas sosial dan kemanusiaan di wilayah Kota Malang, serta memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel dan profesional sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *