MALANG KOTA – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik parkir ilegal menggunakan karcis fotokopian di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang.
Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik strategis di pusat kota karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, dan deretan pusat kuliner yang setiap hari ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku berulang kali menerima karcis parkir hasil fotokopi yang menyerupai karcis resmi, namun tidak dilengkapi stempel Pemerintah Kota Malang.
Merasa dirugikan, warga tersebut tidak hanya melaporkan kejadian melalui layanan darurat 110 Polri, tetapi juga mengunggah temuannya ke media sosial hingga menjadi viral.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak dan Tim Perintis Presisi dari Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan di lokasi yang disebut dalam unggahan viral.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati dua terduga juru parkir yang sedang beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak sah.
Komandan regu (Danru) patroli Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Hari, menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap keluhan masyarakat, termasuk praktik-praktik kecil yang berpotensi merugikan publik.
“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Aiptu Hari.
Menurutnya, penindakan ini selain menegakkan aturan, juga memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk menarik pungutan secara tidak sah.
“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” tambahnya.
Sementara itu, Aiptu Hari saat melakukan pemeriksaan awal menyampaikan bahwa MD (57), salah satu terduga pelaku mengaku telah memperoleh izin dari pemilik Gedung salah satu organisasi di sekitar lokasi.

Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki sertifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” terang Aiptu Hari.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Malang.
