Polresta Malang Kota Bertindak Cepat Tangani Aduan 110, Pastikan Tidak Terjadi Tindakan Main Hakim Sendiri

KOTA MALANG – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Malang Kota dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melalui layanan cepat Call Center 110 Operator Malang Command Center (MCC) SPKT di Gedung Wira Pratama Polresta Malang Kota.

Personel Polresta malang kota terdekat segera mendatangi lokasi kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh seorang warga, Ibu RN, di kawasan Jl Sunandar Prio Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing (Rabu, 12/11/2025).

Dalam aduannya, Ibu RN melaporkan adanya delapan orang yang menghadang, memfoto, dan merekam dirinya saat sedang bekerja mengantar barang. Para pelaku diduga merupakan debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan swasta.

Menurut Ibu RN, tindakan tersebut membuat dirinya merasa seperti dikeroyok secara psikologis. Bahkan, para terduga pelaku sempat meminta agar dirinya mengikuti mereka ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut.

Padahal kendaraan yang digunakan tidak bermasalah, karena adiknya selaku pemilik kendaraan selalu membayar cicilan tepat waktu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Call Center 110 segera berkoordinasi dengan petugas Reskrim dan Sabhara Polsek Blimbing serta anggota SPKT Polresta Malang Kota untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi, petugas langsung melakukan langkah-langkah pengamanan serta menggali keterangan dari kedua belah pihak.

Kedua pihak kemudian dibawa ke Polsek Blimbing guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Dari hasil mediasi yang difasilitasi petugas, kendaraan yang sempat disengketakan akhirnya dikembalikan kepada pihak debitur.

Sementara itu, satu orang debt collector dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala SPKT Polresta Malang Kota, Ipda Hatta, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa respons cepat yang dilakukan merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

“Layanan 110 kami siagakan 24 jam sebagai sarana masyarakat untuk melapor jika terjadi peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi. Dalam kasus ini, laporan Ibu RN kami terima melalui operator MCC dan langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” jelas Ipda Hatta.

Ia menambahkan, tujuan utama dari penanganan cepat ini adalah memastikan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri di lapangan.

Dengan adanya mediasi dan penanganan profesional dari pihak kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dengan baik. Tidak terjadi gangguan lanjutan, dan pihak pelapor pun merasa terbantu atas respon cepat aparat.

“Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat, profesional, dan humanis. Semua pihak yang terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara proporsional agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Tindakan cepat Polresta Malang Kota melalui koordinasi antarunit menjadi contoh konkret bagaimana sistem layanan 110 mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat.

Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan di wilayah Blimbing ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan komunikasi efektif antara warga dan aparat keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *